
Baturaja,Lintassamudranews.com – Asosiasi Hotel, Karaoke, Cafe, dan Restoran Baturaja (AHKRAB) menegaskan penolakannya terhadap rencana penutupan tempat usaha karaoke yang sudah memiliki izin lengkap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sekretaris AHKRAB, Heri Toyib, menyatakan bahwa Pemkab OKU tidak memiliki dasar hukum untuk menutup usaha hiburan jika semua persyaratan administrasi telah dipenuhi. “Menurut kami tidak ada dasar bagi Pemkab OKU untuk menutup usaha karaoke jika semua izin mereka sudah lengkap,” ujarnya.

Heri menegaskan, pemerintah hanya berhak menindak karaoke yang beroperasi tanpa izin atau yang mengabaikan surat imbauan dari Bupati. Ia juga menekankan bahwa seluruh usaha karaoke yang tergabung dalam AHKRAB telah mengantongi izin sesuai kategori, termasuk izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, C, hingga
Terkait kebijakan pajak hiburan yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen, Heri menyatakan seluruh anggota AHKRAB sepakat untuk mematuhinya. “Kami menyetujui kenaikan pajak hiburan 40 persen. Namun, tidak untuk barang-barang yang sudah dikenakan bea cukai,” jelasnya.
Meski demikian, AHKRAB merasa keberatan apabila surat imbauan penutupan sementara juga diberlakukan kepada karaoke berizin lengkap. Menurut Heri, kebijakan itu justru dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi pemilik usaha maupun ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di sektor hiburan tersebut.
“Jika penutupan berlaku bagi usaha yang telah berizin, dipastikan akan menimbulkan gejolak dan kerugian besar. Tempat hiburan merupakan salah satu penopang PAD daerah dan memberi kontribusi positif terhadap kemajuan wilayah,” katanya.
Heri mengingatkan bahwa dampak penutupan usaha hiburan bisa meluas. Selain menambah angka pengangguran, kondisi itu dikhawatirkan memicu peningkatan kriminalitas akibat kehilangan mata pencaharian.
“Jika kurang lebih 1000 an karyawan dibawah Asosiasi AHKRAB terkena PHK karena karaoke ditutup, bukan saja menimbulkan pengangguran, tapi juga bisa memicu angka kriminal karena mereka kehilangan pemasukan,” pungkas Heri.
Dengan sikap tersebut, AHKRAB berharap Pemkab OKU dapat lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan, khususnya yang menyangkut sektor hiburan yang sudah berizin resmi(mat)