
Baturaja, Lintassamudra news.com – Kamis( 24 April 2025 )sidang ketujuh kasus Penusukan terhadap Leo Nardo Korcam Paslon Bupati BERTAJI (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja.
Sidang kedelapan ini adalah Sidang yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak baik korban ,terdakwa maupun masyarakat luas, karena sidang hari ini adalah Sidang PUTUSAN, yang mana Majelis Hakim menentukan vonis hukuman terhadap Terdakwa.
Acara sidang dimulai sekira pukul 11:30 WIB, Sidang Dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan Panitera dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa Amrizal bin Mukarom didampingi pengacaranya juga dihadiri oleh Leo Nardo selaku korban dan yang lainnya.
Sidang Dikawal ketat oleh Pihak Kepolisian dan disaksikan juga oleh pegawai Kejaksaan Negeri OKU,Awak Media, LSM dan Beberapa Pengacara yang ingin mengetahui hasil Ahir dari sidang yang telah digelar sebanyak 8 kali sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja.
Pada sidang-sidang sebelumnya,Berdasarkan Berkas P21 dari Hasil BAP Penyidik Kepolisian Polres OKU , terdakwa Amrizal bin Mukarom disangkakan melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP .
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang dihadirkan dipersidangan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum belum dipenuhinya bukti-bukti yang lengkap terkait sangkaan pelanggaran Pasal 353 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa Amrizal bin Mukarom , Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Amrizal dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Tuntutan Maksimal 2 Tahun 8 bulan tanpa keringanan dikurangi masa tahanan dikarenakan terdakwa pernah ditahan di rutan Jakarta Utara selama 7 tahun dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan dan terdakwa juga pernah ditahan di Rutan Baturaja selama 5 tahun dalam kasus Narkoba serta selama didalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa Amrizal bin Mukarom menyampaikan pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukumnya agar kiranya Majelis Hakim dapat memberikan keringanan hukuman.
Adapun sebagai alasan dan dasar pertimbangan Hakim , penasehat hukum/pengacara Amrizal bin Mukarom menyampaikan beberapa point yang dijadikan dasar untuk meminta keringanan hukuman diantaranya:
1). Terdakwa menyesali perbuatannya.
2). Terdakwa telah meminta maaf kepada korban.
3). Terdakwa telah melakukan upaya perdamaian dengan korban melalui perantara keluarganya meskipun ditolak oleh Korban.
4). Terdakwa bersikap baik dalam persidangan.
5). Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menjawab permintaan keringanan hukuman dari pengacara Amrizal bin Mukarom Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan tidak memberikan keringanan hukuman tetap menuntut terdakwa Amrizal bin Mukarom dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pada sidang hari ini Majelis Hakim sebelum membacakan vonis tuntutan terhadap terdakwa Amrizal, membacakan ulang ringkasan kronologi kejadian, yang mana menurut keterangan terdakwa dalam BAP Kepolisian Polres OKU bahwa terdakwa bersama temannya WA yang masih DPO melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo atas perintah dan dibayar Oknum Kades Inisial P, namun disaat dipersidangan terdakwa merubah beberapa keterangannya dan alasan merubah keterangan di BAP kepolisian itu dikarenakan dalam kondisi panik, bingung dan takut.
Menyikapi hal tersebut Majelis Hakim memanggil penyidik kepolisian Efran Altoub SH untuk dimintai keterangan, setelah dipanggil ke persidangan Efran Altoub SH selaku penyidik menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan terdakwa itu murni dari keterangannya tanpa ada tekanan dan paksaan saat di minta keterangan dan bahkan saat memberikan keterangan terdakwa didampingi oleh Pengacara yang sama saat di persidangan.
Atas dasar tersebut Majelis Hakim menyimpulkan tetap berpegang pada keterangan terdakwa saat Di kepolisian yang mana terdakwa disuruh dan dibayar oleh oknum kepala Desa inisial P, namun Majelis Hakim dalam menentukan vonis terhadap terdakwa tetap berpegang teguh pada 2 alat bukti yang sah dalam memutuskan hukumum.
Dari pemeriksaan 9 orang saksi Majelis Hakim sudah dapat menyimpulkan keterangan terdakwa itu benar sesuai dalam keterangan BAP penyidik kepolisian, namun bukti yang kuat terkait Pasal 353 ayat 1 KUHP yang disangkakan terhadap terdakwa belum memenuhi 2 alat bukti yang sah,maka saat melakukan pemanggilan terhadap Penyidik Kepolisian Polres OKU Efran Altoub SH, Majelis Hakim meminta agar teman terdakwa (WA) pelaku Penusukan yang masih DPO agar ditangkap dan segera dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
Dan menyikapi pembelaan dari pengacara terdakwa Amrizal bin Mukarom yang meminta keringanan hukuman, Majelis Hakim sama sekali tidak menerima alasan-alasan permintaan keringanan hukuman tersebut dikarenakan terdakwa saat dipersidangan memberikan keterangan berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui bahwa terdakwa pernah ditahan di Rutan Baturaja,dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Dan Majelis Hakim mengambil keputusan melalui musyawarah bersama Lembaga Pemasyarakatan dan menyepakati Pasal Primer 353 Ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KE 1 KUHP yang disangkakan kepada terdakwa dibebaskan karena belum cukup bukti.
Terdakwa dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KE 1 KUHP dengan Tuntutan 2 Tahun 8 bulan dikurangi masa penahanan dan memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rutan Kelas II Baturaja. Sidang ditutup.(tim)