Baturaja, Ogan Komring Ulu Lintassamudranews.com – Kepala Desa Karang Dapo, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Martina membantah pemberitaan yang viral di media sosial tentang jajarannya yang tidak kooperatif dalam kegiatan verifikasi data Aparatur Pemerintahan Desa (APD) oleh dinas terkait beberapa waktu lalu.
“Kami sangat keberatan dengan pernyataan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU bahwa kami tidak kooperatif dalam verifikasi data APD belum lama ini,” kata Kades Karang Dapo Martina saat mendatangi Kantor Dinas PMD OKU di Baturaja, Rabu.(6/11/2024)
Dia mengatakan, kedatangannya bersama beberapa perangkat desa tersebut untuk meminta klarifikasi dari Dinas PMD OKU terkait prihal viralnya berita pada beberapa media online dan medsos yang menyebutkan Desa Karang Dapo tidak kooperatif.
Sehingga, dugaan tidak kooperatif tersebut menjadi tudingan penyebab batalnya kegiatan verifikasi data APD oleh Dinas PMD OKU saat melakukan kunjungan ke kantor Desa Karang Dapo, pada 4 November 2024.
Pada isi berita yang beredar pihak Dinas PMD OKU menyebutkan bahwa kantor Desa Karang Dapo tutup dan terkunci
“Dampak dari pemberitaan yang viral tersebut selain merugikan nama baik Desa Karang Dapo, juga berdampak pada salah seorang staf saya yang terancam diceraikan oleh suaminya karena cemburu dan menuduh istrinya bolos kerja,” tegasnya.
Terkait pemberitaan tersebut, Martina menegaskan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak terkait ke Polda Sumsel. “Kami minta agar pemberitaan tersebut segera diklarifikasi karena sangat merugikan kami. Jika dalam waktu satu,dua hari tidak ada klarifikasi maka akan kami laporkan ke Polda Sumsel,” tegas dia.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU, Fitri yanti, Saat dibincanggi portal ini menegaska apa yang mau di klarifikasi,” karena kedatangan kami Dari Dinas PMD ke Desa Karang Dapo merupakan tugas resmi yang harus dijalankan untuk kegiatan verifikasi data APD pemungutan ahir data,” ucapnya
Menurut dia, pihaknya telah melakukan itikad baik untuk melakukan konfirmasi secara langsung sebelum kegiatan dilaksanakan tepatnya pada 30 Oktober 2024.
Dia menegaskan, verifikasi APD wajib dilakukan untuk memvalidkan data aparatur pemerintah desa secara global se kabupaten Oku. Untuk memastikan agar perangkat desa terjamin masa jabatan sampai 60 tahun kedepannya supaya tidak ada lagi sebutan perangkat desa fiktif,” dalam hal ini juga Dinas PMD sudah mengkonfirmasi ke mentri dalam negri (Mendagri) terkait penerbitan nomor induk perangkat Desa.katanya ( Hendri )