Muaradua, OKU selatan
Lintassamudranews.com – Asbarudin Amin, Kader dari Partai Gerindra Cabang Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, menyesalkan serta mempertanyakan kinerja aparat Kepolisian Polsek Simpang Martapura OKU Selatan, dalam menangani perkara kasus dugaan pengancaman disertai pengerusakan dan perampasan 4 karung biji kopi dengan berat sekitar 40 kg yang dialami Mat Yasin (51), warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.
Menurut pengakuan korban sebagai pelapor, insiden dugaan pengancaman dan perampasan biji kopi hasil panen miliknya terjadi pada hari Rabu pagi, jam 10.00 WIB, tanggal 16 Juni 2024. Yang mana, saat itu korban yang hidup sendiri ini sedang berada di pondok miliknya di Talang Sumitik, Desa Bungin Campang, didatangi oleh 5 orang pelaku yang merupakan warga dari Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
“Saat itu bapak Mat Yasin sebagai korban( pelapor ) ini merasa ketakutan langsung lari meninggalkan pondoknya ketika melihat 5 orang tersebut datang membawa parang dan kayu. Namun ketika ia pulang, 4 karung biji kopi seberat 40 kg di pondoknya sudah hilang. Menurut pengakuan tetangganya, biji kopi itu dibawa oleh 5 orang pelaku atau (terlapor) tersebut,” ujar Asbarudin didampingi Mat Yasin saat menggelar konferensi pers di taman kota Baturaja, Sabtu (09/11/24).
Padahal, sambung Asbarudin, biji kopi tersebut dengan susah payah di kumpulkan korban yang hidup sendiri ini di pondoknya dari hasil panen di kebun miliknya selama berhari-hari, bahkan berbulan-bulan. Maka, selaku Kader Partai Gerindra tergerak hati saya untuk membantu pelapor dalam mencari keadilan, sesuai amanah dari ketua umum kami, bapak Prabowo Subianto, agar kami dituntut untuk selalu membantu masyarakat yang terzolimi dan tertindas,” paparnya.
Diungkapkan Asbarudin, selama Mat Yasin menjadi (pelapor) atas insiden yang dialami nya, korban tidak berani pulang ke pondok miliknya lantaran merasa takut terancam mendapat kekerasan fisik dari 5 orang oknum warga Desa Pajar Jaya yang telah ia laporkan ke Mapolsek Simpang Martapura, Polres OKU Selatan. Sebab, selain mengambil biji kopi hasil milik pelapor dan melakukan pengancaman, pelaku juga melakukan pengerusakan dan menebas tanaman batang kopi milik pelapor.
“Sejak kejadian tanggal 16 Juni 2024 itu, korban langsung melapor ke Mapolres OKU Selatan namun diarahkan ke Mapolsek Simpang Martapura. Hingga keluarlah Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/16/VIII/2024/SPK/Polsek SP MPA/ Res OKU Selatan/Sumsel tanggal 20 Agustus 2024. Namun anehnya, dalam surat laporan ini ditetapkan hanya pasal pencurian biasa, bukan pasal pengancaman disertai pengerusakan dan perampasan berat,” sebut Asbarudin.
“Setelah melaporkan hal tersebut, korban ini malam-malam datang ke Baturaja ke rumah menemui saya untuk meminta bantuan. Hingga saat ini korban tidak berani pulang ke pondoknya karena ketakutan didatangi oleh 5 orang pelaku tadi yang seperti kebal hukum, sebab sampai sekarang mereka masih bebas berkeliaran di luar sana,” jelas Asbarudin.
Lebih dalam disampaikan Asbarudin atau pria yang dikenal sebagai salah satu tokoh politik dan pernah mencalonkan diri sebagai caleg di Kabupaten OKU ini, jika ia dalam membantu pelapor mencari keadilan murni berdasarkan prikemanusiaan, meski ia dengan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga. Namun Asbarudin telah berjanji untuk membantu sampai pelapor mendapat keadilan dari permasalahan yang sedang dihadapi korban/pelapor.
“Pelapor ini kan sebagai korban, yang notabene nya wong cilik atau orang susah dan hidup sendiri di pondoknya. Jadi harus kita bantu dan perjuangkan, agar ia segera mendapatkan keadilan dari kasus ini. Selama beberapa bulan ini ia di rumah saya, saya kasihan dengan nasib beliau ini. Untuk mengurangi bebannya, segala biaya makan dan minum nya saya yang tanggung,” ucap Asbarudin.
“Termasuk biaya selama 4 kali saya mendampinginya mendatangi memenuhi panggilan Polsek Simpang Martapura, dan yang terakhir kemarin tepatnya tanggal 8 November 2024 kami kembali mendatangi Polsek Simpang, namun tetap tidak ada hasil yang kami dapatkan. Toh pelakunya juga masih bebas berkeliaran belum ditangkap, padahal identitas para terlapor itu sudah di kantongi pihak Kepolisian Polsek Simpang Martapura,” terang Asbarudin.
“Jika dalam waktu dekat ini masih belum ada tidak lanjut dari pihak Polsek Simpang Martapura, maka demi keadilan dan keselamatan pelapor, saya akan melaporkan hal ini ke Polda Sumsel supaya masalah ini segera menemui titik terang. Kami akan menyiapkan surat laporannya dan mendatangi langsung Polda Sumsel,” tandas Asbarudin.
Terpisah, sementara pengakuan berbeda disampaikan Hendra Kanit Reskrim Polsek Simpang Martapura, saat di hubungi portal ini melalui sambungan telepon via WhatsApp mengatakan, jika sebelumnya pada tanggal 8 November 2024, pihak nya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak untuk dilakukan mediasi. Namun mediasi yang dimaksud gagal, lantaran pihak pelapor tidak mau dipertemukan dengan pihak terlapor.
“Sebenarnyo kemarin itu kami sudah manggil keduo belah pihak untuk di mediasi, biar permasalahan nyo ini cepat selesai. Tapi cak nyo pihak dari Mat Yasin (pelapor,) ini idak mau ketemu samo terlapor, dak tau kami nak pedio kendoknyo pelapor tu. Tapi kalu soal perkembangan nyo, kasus ini sudah kami tangani dan sudah kami proses. Sejauh ini masih terus kami dalami untuk merikso saksi-saksinyo, yang mano yang terkait, yang mano biso menunjukkan ? ,”stop Kanit Reskrim Polsek Simpang Martapura tanpa memperjelas maksud sambungan dari kalimat yang mano biso “menunjukkan” diatas, sembari mengakhiri percakapan dengan kalimat “Yo itu bae keterangan dari kami,” tutupnya.(Hendri/tim)