Team Resmob Singga Ogan Polres OKU,Berhasil Amankan Ryan Firdaus,Pelaku Penipuan Dan Pengelapan, Dengan Modus janjikan masuk kerja Di DPRD Oku.

Baturaja, lintassamudranews.com – Pada Hari Selasa Tanggal (19 September 2023) sekira Jam 10.00 WIB, Team Resmob SINGGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA OMI.F, S.E berhasil aman kan pelaku Ryan Firdaus. Yang merupakan tersangka penipuan dan pengelapan dengan modus menjanjikan bekerja sebagai PAMDAL ( pengamanan Dalam) di kantor sekretariat Dprd Kab Oku.

mendapati informasi keberadaan tersangka Ryan, yang merupakan tersangka penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan bekerja sebagai PAMDAL(Pengamanan Dalam) di kantor sekretariat DPRD Kab OKU. Team resmob singga ogan langsung begerak kelokasi di mana pelaku Ryan sedang berada di rumah orang tuanya di jl.Kom Hasyim Lr, Dermawan Rt.17. Rw.04, Kel, Kemalaraja Kec, Baturaja Timur Kab Oku.

Kapolres Oku, AKBP Arif Harsono, melalui kanit pidum,IPDA OMI, menjelaskan kejadian bermula pada hari minggu (27/8/2023) di jalan gotong royong Lr. Kelapa Sawit Kel Kemalaraja, sekira jam 11.00 wib tersangka Ryan menawarkan pekerjaan kepada dua korbannya yakni” Ahmad Rifai dan Andry.

Ryan menjanjikan kepada Ahmad dan Andri berupa pekerjaan sebagai PAMDAL (Pengamana Dalam) atau Satpam di kantor Sekretariar DPR Kab Oku, dengan cara tersangka menjanjikan kepada kedua korban untuk masukkan bekerja sebagai PAMDAL di kantor DPRD.

Masih kata dia, Ryan pelaku penipuan, Janjikan bisa masukkan kerja sebagai Pamdal di kantor DPRD Oku, dengan cara meminta uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Kemudian setelah RYAN meyakinkan kedua korbannya, lalu kedua korbannya pun percaya dengan perkataan Ryan tersebut. kemudian kedua korban menyerahkan uang dengan masing-masing sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juga rupiah)

Setelah berhasil menipu kedua korban Ia kabur dan melarikan diri dengan membawa pergi uang milik kedua korban, sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

Atas peristiwa tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

kedua korban melaporkan insiden ini kepihak kepolisian, menanggapi adanya laporan.Team Resmob Singa Ogan Polres Oku, Yang dipimpin oleh IPDA OMI.F, S.E melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Ryan. kemudian tersangka Ryan Firdaus Batra Bin Herman Safawi, berhasil ditangkap dan diamankan beserta dengan barang bukti

a).1 (satu) Lembar Kwitansi tanda terima uang senilai Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2023.
b).1 (satu) Lembar Kwitansi tanda terima uang senilai Rp.6.000.000,-(Enam juta rupiah) dari sdr ANDRY FIRDAUS Kepada sdr RYAN Firdaus tanggal 23 Agustus.
c).1 (satu) Lembar Kwitansi tanda terima uang senilai Rp.13.000.000,-(Tiga belas juta rupiah) dari sdr ARIFAI Kepada sdr RYAN

Kemudian Tiem Resmob Singa Ogan, Polres Oku, membawa Tersangka menuju ke Mapolres Oku, guna di Proses Secara Hukum. Katanya(H&B).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *