
Baturaja, Lintassamudranews.com Senin (10/03/ 2025) sidang keempat kasus Penusukan terhadap Leo Nardo Korcam Paslon Bupati BERTAJI (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja.
Acara sidang dimulai sekira pukul 12:00 WIB, Sidang Dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan Panitera dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa Amrizal bin Mukarom didampingi pengacaranya juga dihadiri oleh Leo Nardo selaku korban yang didampingi Wartawan dan LSM.
Sidang hari ini terkait pemeriksaan terdakwa Amrizal bin Mukarom. sidang sebelumnya keterangan terdakwa Amrizal bin Mukarom dan keterangan Korban Leo Nardo sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum .
Berdasarkan hasil BAP penyidik Kepolisian Polres OKU keterangan terdakwa Amrizal bin Mukarom yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang-sidang sebelumnya, bahwasanya tersangka Amrizal bin Mukarom disuruh dan dibayar oleh Oknum Kepala Desa yang berinisial (P) dengan bayaran sebesar Rp.20.000.000 untuk melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo.
Selanjutnya terdakwa Amrizal menghubungi rekannya (W) yang masih DPO yang tinggal di Serang Banten,dan setelah tersangka (W) tiba di OKU Timur ,pada tanggal 22 November 2024 terdakwa Amrizal menghubungi terduga tersangka Oknum (P) dan oknum (P) menyuruh Terdakwa Amrizal dan rekannya (W) datang ke Baturaja untuk menunjukkan ciri-ciri target (Leo Nardo).
Setiba di Baturaja Selanjutnya mereka bertiga berangkat ketempat korban Leo Nardo yang biasanya ngobrol dan ngopi di Warung kopi Acun di Pasar atas mengendarai mobil milik oknum ( P) warna hitam.
Kebetulan saat itu Korban Leo Nardo baru tiba ditempat biasanya dia ngopi, dan dari dalam mobilnya oknum P menunjukkan kepada Amrizal dan rekannya (W) Korban LEO NARDO ,sebelum ketiganya pergi kembali tersangka (W) memfoto Korban Leo Nardo menggunakan Ponselnya dan sebelum berpisah oknum (P) memberikan panjar upah sebesar 1,5 juta dengan cara mentransfer uang tersebut kenomor rekening milik (W) dan sisanya 18,5 juta akan dibayar setelah tugas penusukan dilaksanakan.
Keesokan harinya tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10:30 oknum ( P) menghubungi Amrizal meminta segera kebaturaja dikarenakan Leo Nardo sudah ada bersama oknum (P) lagi ngopi diwarung kopi Acun, dan berangkatlah Amrizal dan (W) ke Baturaja mengendarai sepeda motor Vario warna hitam milik W dan sesampai di Baturaja mereka menunggu informasi dari (P).
sekira pukul 12:30 oknum (P) menghubungi terdakwa Amrizal dan memberitahu bahwa target (Leo) sudah bergerak pulang,dan lantas terdakwa Amrizal dan rekannya W langsung mengejar target Leo Nardo, tepat didesa Terusan, terdakwa Amrizal menyerempetkan motornya kemobil yang dikendarai Leo Nardo supaya korban berhenti.
Setelah Leo Nardo berhenti dan turun dari mobil, lantas masuk lagi kedalam mobilnya , terdakwa Amrizal dan rekannya (W) mendatangi Leo Nardo yang saat itu sudah masuk kembali kedalam mobilnya,dan setelah sampai didekat target Amrizal berucap “Bebenar bemobiltu,” dan dijawab Leo Nardo ” Kamu nyerempet tadi ” dan rekan Amrizal (W) langsung melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo sebanyak 3 kali sambil berucap ” Cak Hebat nian kau ni ” dan setelah itu mereka melarikan diri kearah kota Baturaja.
Setelah aksinya selesai, sekira pukul 15:00 terdakwa Amrizal menghubungi Oknum ( P) dan menjelaskan bahwa tugas mereka sudah dilaksanakan dan oknum (P) diminta datang ke Kemelak,mereka bertiga melakukan pertemuan dirumah adik saudari Amrizal atas nama NURLENI dan dirumah saksi Nurleni oknum (P) memberikan sisa upah RP.18,5 juta kepada Amrizal setelah itu Oknum P langsung pergi kembali.
Sementara Menurut keterangan korban Leo Nardo pada sidang kedua, bahwasanya sekira pukul 10:30 dia ngopi diwarung kopi Acun,disana dia bertemu dengan Hambali dan tak lama berselang datanglah Saksi Plando, mereka ngopi sambil ngobrol,dan disaat itu saksi Plando secara diam-diam memphoto Leo Nardo dan foto tersebut dikirimnya ke Group WA Forum Masyarakat OKU,dan sekira pukul 11:50 Leo Nardo pamit sholat Dzuhur sebentar, setelah usai sholat sekitar pukul 12:30 Leo Nardo pamit pulang.
Ditengah perjalanan tepatnya didesa Terusan, Leo Nardo merasakan mobilnya diserempet dari belakang, menyadari mobilnya diserempet Leo Nardo berhenti dan turun untuk memeriksa mobilnya,dan Leo Nardo melihat 2 orang pelaku berhenti didepan kendaraannya sekitar 100 meter,dan selanjutnya Leo Nardo masuk kemobil, namun tiba-tiba kedua pelaku mendatangi mobil Leo Nardo, setiba didekat Leo Terdakwa Amrizal selaku Joki langsung berbicara ” Bebenar bemobiltu” dijawab Leo ” Kamu nyerempet tadi” dan tiba-tiba tersangka (W) bicara” Cak Hebat nian kau ni ” “sambil menusukkan pisau sebanyak 3 kali , tusukan tersebut mengenai bahu Leo Nardo 2 kali dan pergelangan tangan 1 kali, setelah itu kedua pelaku melarikan diri kearah kota Baturaja.
Ditanyakan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim kepada terdakwa Amrizal bin Mukarom terkait keterangannya dari hasil BAP penyidik kepolisian Polres OKU, terdakwa tidak mengakuinya, dan terdakwa mengaku bahwa keterangan tersebut tidak benar, die memberikan keterangan itu dikarenakan merasa Panik saat diperiksa penyidik.
Ditanyakan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum apa alasan terdakwa dan rekannya melakukan penusukan, dijawab terdakwa karena Tersangka (W) tersinggung dan kakinya sakit akibat serempetan.
Setelah mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan dan bahkan memberikan peringatan berulang kali kepada Terdakwa supaya jujur dalam memberikan keterangan dipersidangan, Yang Mulia Hakim akhirnya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Penyidik Kepolisian Polres OKU yang menangani kasus tersebut ,untuk dihadirkan disidang berikutnya untuk dimintai keterangan terkait penyidikan terhadap terdakwa, dikarenakan terdakwa merubah seluruh keteranganya.
Sidang berikutnya dilanjutkan Senin depan (win/Tiem)