Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) Tahun 2024.

Baturaja,ogan komring ulu, lintassamudranews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) Tahun 2024. Yang di pimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri dan didampingi oleh Wakil Ketua Yoni Risdianto, Senin (04/03/2024).

Rapat diawali dengan mendengarkan kata pengantar dari Pj Bupati OKU yang dibacakan oleh Sekda OKU, Darmawan Irianto. Dalam pandangan tersebut, Pj Bupati OKU mengapresiasi langkah DPRD OKU yang telah menyetujui usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten OKU untuk dibahas dan disahkan sebagai Produk hukum daerah.

Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan laporan Badani Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU yang dibacakan oleh Ketua BPPD DPRD OKU, Yopi Sahruddin SSos.

Dalam laporannya, Yopi Sahruddin mengatakan, BapemPerda telah memutuskan dan mengesahkan 9 Raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten OKU dan 2, Raperda Inisiatif DPRD OKU.

Secara keseluruhan untuk PropemPerda tahun ini sebanyak 11 Raperda, dimana 9, Merupakan Raperda usulan Eksekutif dan 2 Raperda inisiatif DPRD OKU. Pembahasan tahap satu berjumlah 7,Raperda, dan pembahasan tahap dua berjumlah 4, Raperda.

Melalui Paripurna OKU tahun 2024 untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda,” kata Ketua BPPD DPRD OKU.

Adapun Raperda usulan Pemkab OKU yang disetujui BPPD DPRD OKU diantaranya pertama Raperda tentang penyerahan modal bagi perusahaan umum daerah(PDAM) Tirta Raja.Raperda, perubahan atas lerda No. 1, Tahun 2021, tentang oerubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas Bank pengkreditan Rakyat Baturaja, menjadi Bank perseroan terbatas Bank perwakilan Rakyat Baturaja.

Raperda tentang rencana tata ruang wilayak kab.oku Tahun 2012 – 2023. Raperda tentang Pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2024 – 2045. Raperda tentang pelindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas.

Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kab oku.
Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kwalitas atas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Raperda tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum pengangkatan dan pemberhentian dan ter ahir. Raperda tentang penyertaan midal pemerintah kab oku ke Bank sumsel Babel.

Propemperda Inisiatif DPRD OKU yaitu Raperda tentang peraturan Daerah Tentang literasi minat Baca dan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pesantren.

Lanjut disampaikannya, terhadap usulan dimaksud telah dilakukan pembahasan bersama antara Pemkab OKU dan badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten OKU pada 26 Februari 2024, dan pada hari ini dapat dilaksanakan rapat paripurna dewan, guna pengesahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten OKU tahun 2024.

Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan instrumen rencana Program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dalam rangka memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, serta menetapkan skala prioritas penyusunan Rancangan peraturan daerah.

Dalam itu, tambahnya, sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu untuk dijadikan pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, dan merupakan salah satu wujud sinergitas dan harmonisasi antara Pemkab oku dan DPRD oku.

Secara integral dan terpadu dalam pembentukan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 dan pasal 154 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Lanjut disampaikannya, berdasarkan ketentuan pasal 10, pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Propemperda yang penyusunannya dilakukan oleh DPRD dan Pemkab yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rencana peraturan daerah.

Selanjutnya dari hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemkab disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten OKU.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh (sekda) OKU, Darmawan Irianto, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, Kapolres Oku, Dandim Oku. Anggota DPRD OKU, Opd, dan Di ahiri penandatanganan oleh ketua DPRD OKU, Marjito Bachri. Dan disaksikan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *