Kapolres OKU Hadiri Kunjungan Kapolri di Palembang

Hukum & Kriminal201 Dilihat

Palembang, Lintassamudranews.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Bumi Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka memimpin Apel Ojek Online (Ojol) dan Buruh Kamtibmas yang digelar pada Minggu pagi (08/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Stadion Bumi Sriwijaya tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, para Pejabat Utama Polda Sumsel, serta seluruh Kapolres jajaran Polda Sumatera Selatan, termasuk Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan bahwa kunjungan Kapolri ke Palembang ini merupakan bagian dari kegiatan Apel Ojol dan Buruh Kamtibmas sebagai upaya memperkuat sinergi antara Polri dengan komunitas pekerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebanyak 5.000 pengemudi ojek online dan pekerja dari berbagai organisasi buruh turut ambil bagian dalam apel tersebut. Mereka berasal dari berbagai platform transportasi online seperti Maxim, Grab, Gocar, Shopee, dan Gojek.

Apel yang mengusung tema “Nyago Bumi Sriwijaya Aman Bae” ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat pekerja dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, serta Wali Kota Palembang Ratu Dewa, yang menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan deklarasi bersama sebagai simbol komitmen antara Polri, komunitas ojol, dan serikat buruh dalam menjaga kondusivitas wilayah Sumatera Selatan.

Melalui deklarasi tersebut, komunitas pekerja diharapkan dapat menjadi mitra aktif Polri dalam penerapan community policing, dengan turut berperan menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan potensi gangguan kamtibmas di masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *